No |
Komponen |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
- Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
|
2.
|
Persyaratan pelayanan
|
- Penerbitan KTP-el baru bagi WNI (telah berusia 17 tahun/sudah menikah, Fc KK)
- Penerbitan KTP-el baru bagi orang asing (telah berusia 17 tahun/sudah menikah, Fc KK, Dokumen perjalanan, KITAP)
- Penerbitan KTP-el karena pindah datang (Surat Keterangan Pindah, Fc KK)
- Penerbitan KTP-el karena hilang/rusak (Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, KTP-el rusak, Fc KK, bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dengan menyertakan dokumen perjalanan dan KITAP)
|
3.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
- Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
- Petugas melakukan registrasi berkas pemohon, verifikasi, validasi dan/ perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan
- Petugas mencetak, menerbitkan, mengagenda dan mendistribusikan KTP-el kepada pemohon
- Petugas mengarsip berkas persyaratan pemohon dan arsip pelayanan kependudukan
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
10 menit setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
|
5.
|
Biaya/tarif
|
Gratis
|
6.
|
Produk pelayanan
|
KTP-el / Surat Ketarangan Pengganti Tanda Identitas (Akibat Kendala Teknis)
|
7.
|
Sarana prasarana dan/ atau fasilitas
|
Meja, kursi, alat tulis, ruang tunggu, komputer dan iris mata, finger print, printer KTP-el, encoding kamera dan layar/background perekaman, blangko KTP-el
|
8.
|
Kompetensi pelaksana
|
- Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT
- Pendidikan Minimal SLTA
- Bersikap sopan, disiplin, ramah, teliti dan bertanggung jawab
|
9.
|
Pengawasan
|
- Sistem Pengawasan Internal dari atasan langsung dan tidak langsung
- Pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Kudus
- Pengawasan dari masyarakat
|
10.
|
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
|
- Kotak Pengaduan
- WhatsApp (WA) Pengaduan
- Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram)
|
- E-mail
- WhatsApp gateway
- Website:www.dukcapil.sragenkab.go.id
- Petugas Pengaduan Pelayanan
- Petugas Helpdesk
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
- 2 orang :
- 1 orang Register
- 1 orang Operator SIAK
|
12.
|
Jaminan pelayanan
|
Adanya SOP Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
No. 067.2/003/DAFDUK/2021
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
- Pelayanan tidak dipungut biaya/gratis
- Tempat pelayanan yang representatif (tempat parkir, ruang tunggu ber-AC, bilik laktasi, toilet, petugas pengaduan/helpdesk, ruang bermain anak, mushola)
- Rahasia data kependudukan penduduk terjamin
|
14.
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
- Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Apabila terdapat kesalahan dalam penerbitan dokumen kependudukan karena kesalahan pemohon maka harus mengulangi pembetulan berkas persyaratan dan mengulangi proses dari awal
- Dilaksanakan survey IKM.
|