• (0271) 891015
  • dukcapil@sragenkab.go.id
Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD telah selesai.