• (0271) 891015
  • dukcapil@sragenkab.go.id

Jenis Pelayanan

DAFTAR JENIS PELAYANAN YANG DISELENGGARAKAN

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SRAGEN

 

1. Pencatatan Biodata WNI di Wilayah NKRI
2. Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

3.   Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
4.   Penerbitan KK Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
5.   Penerbitan KK Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
6.   Penerbitan KK Baru Karena Pindah Datang
7.   Penerbitan KK Baru Karena Rentan Administrasi Kependudukan
8.   Penerbitan KK Baru Karena Perubahan Status Kewarganegaraan
9.   Penerbitan KK Karena Perubahan Data
10. Penerbitan KK Karena Hilang
11. Penerbitan KK Karena Rusak

12. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
13. Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang Untuk WNI
14. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data Untuk WNI
15. Penerbitan KTP-el Karena Hilang Untuk WNI
16. Penerbitan KTP-el Karena Rusak Untuk WNI
17. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
18. Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang Untuk OA
19. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data Untuk OA
20. Penerbitan KTP-el Karena Perpanjangan Untuk OA
21. Penerbitan KTP-el Karena Hilang Untuk OA
22. Penerbitan KTP-el Karena Rusak Untuk OA
23. Penerbitan KTP-el di Luar Domisili
24. Penerbitan KTP-el Bagi Petugas Khusus

25. Penerbitan KIA Baru Untuk Anak WNI
26. Penerbitan KIA Karena Hilang Untuk Anak WNI
27. Penerbitan KIA Karena Rusak Untuk Anak WNI
28. Penerbitan KIA Karena Pindah Datang Untuk Anak WNI
29. Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
30. Penerbitan KIA Karena Hilang Untuk Anak OA
31. Penerbitan KIA Karena Rusak Untuk Anak OA
32. Penerbitan KIA Karena Pindah Datang Untuk Anak OA

33. Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI Dalam Satu Desa/Kelurahan
34. Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan
35. Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten/Kota
36. Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
37. Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI Antar Provinsi
38. Pendaftaran Penduduk Yang Akan Bertransmigrasi
39. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk OA Yang Memiliki ITAP Dalam Satu Desa/Kelurahan
40. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk OA Yang Memiliki ITAP Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan
41. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk OA Yang Memiliki ITAP Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten/Kota
42. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk OA Yang Memiliki ITAP Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi
43. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk OA Yang Memiliki ITAP Antar Provinsi
44. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk OA Yang Memiliki ITAS Dalam Wilayah NKRI
45. Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI Ke Luar Wilayah NKRI
46. Pendaftaran Kedatangan Penduduk WNI Dari Luar Wilayah NKRI
47. Pendaftaran Bagi OA Yang Datang Dari Luar Wilayah NKRI Dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
48. Pendaftaran Bagi OA Dengan ITAS atau ITAP Yang Akan Pindah Ke Luar Wilayah NKRI

49. Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
50. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Melalui Putusan Pengadilan
51. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Tanpa Melalui Putusan Pengadilan/Contrarius Actus
52. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen

53.  Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
54.  Pencatatan Kelahiran WNI Bukan Penduduk Yang Sedang Berkunjung Ke Indonesia
55.  Pencatatan Kelahiran Orang Asing (OA)
56.  Pencatatan Lahir Mati

57. Pencatatan Perkawinan WNI di Wilayah NKRI
58. Pencatatan Perkawinan Orang Asing (OA) di Wilayah NKRI
59. Pencatatan Pembatalan Perkawinan

60.  Pencatatan Perceraian
61.  Pencatatan Pembatalan Perceraian

62.  Pencatatan Kematian di Wilayah NKRI

63.  Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
64.  Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI
65.  Pencatatan Pengakuan Anak Yang Dilahirkan di Luar Perkawinan Yang Sah Menurut Hukum atau Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Wilayah NKRI
66.  Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Penduduk WNI di Wilayah NKRI
67.  Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Penduduk Orang Asing (OA) di Wilayah NKRI
68.  Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk Yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama atau Kepercayaan Kepada Tuhan YME di Wilayah NKRI

69.  Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

70. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan OA Menjadi WNI di Wilayah NKRI
71. Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Yang Telah Memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
72. Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Yang Memilih Menjadi WNI
73. Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Yang Memilih Menjadi Warga Negara Asing (WNA)
74. Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan

75.  Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk

76. Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Dengan Permohonan Dari Subjek Akta di Wilayah NKRI

77. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Bagi Penduduk
78. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus

79. Penerbitan Kembali Register dan Akta Pencatatan Sipil

80. Legalisir