Persyaratan |
1. Surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau yang |
Persyaratan |
1. Dokumen Perjalanan; dan |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kutipan Akta Kematian; |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK) lama; |
Persyaratan |
1. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang; |
Persyaratan |
1. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI); dan |
Persyaratan |
1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK) lama; dan |
Persyaratan |
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK) yang rusak; |
Persyaratan |
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah |
Persyaratan |
1. Surat Keterangan Pindah; |
Persyaratan |
1. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan |
Persyaratan |
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; dan |
Persyaratan |
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) rusak; dan |
Persyaratan |
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah |
Persyaratan |
1. Surat Keterangan Pindah; |
Persyaratan |
1. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan |
Persyaratan |
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) lama; |
Persyaratan |
|
Persyaratan |
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) rusak; |
Persyaratan |
1. Tidak melakukan perubahan data Penduduk; |
Persyaratan |
1. Surat permintaan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus oleh |
Persyaratan |
1. Kutipan Akta Kelahiran; |
Persyaratan |
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; |
Persyaratan |
1. Kartu Identitas Anak (KIA) rusak; |
Persyaratan |
1. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN), untuk anak WNI |
Persyaratan |
1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap; |
Persyaratan |
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; |
Persyaratan |
1. Kartu Identitas Anak (KIA) rusak; |
Persyaratan |
1. Surat keterangan pindah, untuk penggantian karena pindah datang; |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Surat Perjalanan |
Persyaratan |
1. Dokumen Perjalanan; dan |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Penduduk korban bencana alam; |
Persyaratan |
1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum |
Persyaratan |
1. Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan; |
Persyaratan |
Penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. |
Persyaratan |
1. Surat keterangan kelahiran, yaitu dari rumah sakit/ |
Persyaratan |
1. Surat keterangan kelahiran, yaitu dari rumah |
Persyaratan |
1. Surat keterangan kelahiran, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; |
Persyaratan |
1. Surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/ Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau |
Persyaratan |
1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; |
Persyaratan |
1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa; |
Persyaratan |
1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; |
Persyaratan |
1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; |
Persyaratan |
1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; |
Persyaratan |
1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI; |
Persyaratan |
1. Salinan penetapan pengadilan; |
Persyaratan |
1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau salinan penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing; |
Persyaratan |
1. Salinan penetapan pengadilan; |
Persyaratan |
1. Kutipan Akta Kelahiran anak; |
Persyaratan |
1. Kutipan Akta Kelahiran anak; |
Persyaratan |
1. Salinan penetapan pengadilan; |
Persyaratan |
1. Salinan penetapan pengadilan negeri; |
Persyaratan |
1. Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; |
Persyaratan |
1. Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan |
Persyaratan |
1. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; |
Persyaratan |
1. Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan |
Persyaratan |
1. Kartu izin tinggal tetap; dan |
Persyaratan |
1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya; |
Persyaratan |
1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil; |
Persyaratan |
1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; |
Persyaratan |
1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; |
Persyaratan |
1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang rusak; atau |
Persyaratan |
Fotokopi Dokumen Kependudukan (kutipan akta Pencatatan Sipil atau dokumen Pendaftaran Penduduk). |