• (0271) 891015
  • dukcapil@sragenkab.go.id

Persyaratan

        1. Pencatatan Biodata WNI di Wilayah NKRI

Persyaratan

1. Surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau yang
    disebut dengan nama lain;
2. Dokumen atau   bukti   Peristiwa  Kependudukan   dan Peristiwa
    Penting; dan
3. Bukti pendidikan terakhir.

 

        2. Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
Persyaratan

  1. Dokumen Perjalanan; dan
  2. Kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap.

        3. Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK);
 2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
 3. Buku nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
     atau yang disebut dengan nama lain; dan
 4. Kartu izin tinggal tetap dan Dokumen Perjalanan untuk Penduduk
     Orang Asing.

       4. Penerbitan KK Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga
            (Kematian Kepala Keluarga)
Persyaratan

 1. Kutipan Akta Kematian;
 2. Kartu Keluarga (KK) lama; dan/atau
 3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
 4. Kartu Identitas Anak (KIA); dan
 5. Dokumen Perjalanan (bagi Penduduk Orang Asing).

 

        5. Penerbitan KK Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK) lama;
 2. Berumur sekurang-kurangnya 17  (tujuh  belas) tahun atau  sudah
     kawin  atau  pernah  kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan
     Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); dan/atau
 3. Kartu Identitas Anak (KIA); dan
 4. Dokumen Perjalanan (bagi Penduduk Orang Asing).

        6. Penerbitan KK Baru Karena Pindah Datang
Persyaratan

 1. Surat keterangan   pindah/surat   keterangan   pindah datang;
 2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); dan
 3. Kartu Identitas Anak (KIA); atau
 4. Surat keterangan pindah  luar  negeri  bagi  WNI  yang datang dari
     luar wilayah NKRI karena pindah; dan
 5. Kartu izin tinggal tetap atau Dokumen Perjalanan bagi Penduduk
     Orang Asing.

        7. Penerbitan KK Baru Karena Rentan Administrasi Kependudukan
Persyaratan

 1. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI); dan
 2. Kartu izin tinggal tetap atau  Dokumen  Perjalanan  bagi Penduduk
     Orang Asing.

        8.   Penerbitan KK Baru Karena Perubahan Status Kewarganegaraan
Persyaratan

 1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita
     acara pengucapan sumpah atau  pernyataan  janji setia bagi
     Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing; atau
 2. Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan
     pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status
     kewarganegaraan; dan
 3. Kartu izin tinggal tetap  atau  Dokumen  Perjalanan  bagi Penduduk
     Orang Asing.

        9. Penerbitan KK Karena Perubahan Data
Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK) lama; dan
 2. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan
     (contoh: Paspor, Surat Keterangan Pindah WNI) dan Peristiwa
     Penting;
     Keterangan:
     - Peristiwa   Kependudukan   yang   dimaksud   adalah pindah
        penduduk dalam  wilayah  NKRI  dan antar Negara.

        10. Penerbitan KK Karena Hilang
Persyaratan

 1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
 2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
 3. Kartu izin tinggal tetap bagi Orang Asing; dan
 4. Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh
     Penduduk yang bersangkutan.

        11. Penerbitan KK Karena Rusak
Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK) yang rusak;
 2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
 3. Kartu izin tinggal tetap bagi Orang Asing; dan
 4. Surat pernyataan penyebab terjadinya rusak yang dibuat oleh
     Penduduk yang bersangkutan.

        12. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

Persyaratan

 1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah
     kawin; dan
 2. Kartu Keluarga (KK).

        13. Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang Untuk WNI

Persyaratan

 1. Surat Keterangan Pindah;
 2. Dokumen Perjalanan, bagi  WNI  yang  datang  dari  luar wilayah
     NKRI;
 3. Kartu Tanda    Penduduk   Elektronik   (KTP-el)    lama; dan/atau
 4. Kartu Keluarga (KK).

        14. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data Untuk WNI

Persyaratan

 1. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan
     Peristiwa Penting;
 2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) lama; dan
 3. Kartu Keluarga (KK).

        15. Penerbitan KTP-el Karena Hilang Untuk WNI

Persyaratan

 1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; dan
 2. Kartu Keluarga (KK).

        16. Penerbitan KTP-el Karena Rusak Untuk WNI

Persyaratan

 1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) rusak; dan
 2. Kartu Keluarga (KK).

        17. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA

Persyaratan

 1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah
     kawin;
 2. Kartu Keluarga (KK);
 3. Dokumen Perjalanan; dan
 4. Kartu izin tinggal tetap.

        18. Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang Untuk OA

Persyaratan

 1. Surat Keterangan Pindah;
 2. KTP-el daerah asal;
 3. Kartu Keluarga (KK); dan
 4. Kartu izin tinggal tetap atau Dokumen Perjalanan.

        19. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data Untuk OA

Persyaratan

 1. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan
     Peristiwa Penting;
 2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) lama;
 3. Kartu Keluarga (KK); dan
 4. Kartu izin tinggal tetap.

        20. Penerbitan KTP-el Karena Perpanjangan Untuk OA

Persyaratan

 1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) lama;
 2. Kartu Keluarga (KK);
 3. Dokumen Perjalanan; dan
 4. Kartu izin tinggal tetap.

        21. Penerbitan KTP-el Karena Hilang Untuk OA

Persyaratan

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Dokumen Perjalanan; dan
  4. Kartu izin tinggal tetap.
        22. Penerbitan KTP-el Karena Rusak Untuk OA

Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) rusak;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Dokumen Perjalanan; dan
  4. Kartu izin tinggal tetap.

        23. Penerbitan KTP-el di Luar Domisili

Persyaratan

 1. Tidak melakukan perubahan data Penduduk;
 2. Sudah melakukan perekaman biometrik dan tercantum dalam basis
     data kependudukan;
 3. Kartu Keluarga (KK); dan
 4. Dokumen Perjalanan dan kartu izin tinggal tetap, bagi Penduduk
     Orang Asing.

        24. Penerbitan KTP-el Bagi Petugas Khusus

Persyaratan

1. Surat permintaan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus oleh
    Kepala/Pimpinan Lembaga kepada kepala Instansi Pelaksana yang
    wilayah kerjanya meliputi tempat petugas khusus bertugas disertai
    dengan informasi identitas petugas khusus yang bersangkutan dan
    jangka waktu penugasan;

        25. Penerbitan KIA Baru Untuk Anak WNI

Persyaratan

 1. Kutipan Akta Kelahiran;
 2. Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali;
 3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kedua orang tua/wali; dan
 4. Foto anak berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar untuk
     anak 5 - 17 tahun kurang 1 (satu) hari.

        26. Penerbitan KIA Karena Hilang Untuk Anak WNI

Persyaratan

 1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
 2. Kartu Keluarga (KK); dan
 3. Foto anak berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar untuk
     anak usia 5 - 17 tahun kurang 1 (satu) hari.

        27. Penerbitan KIA Karena Rusak Untuk Anak WNI

Persyaratan

 1. Kartu Identitas Anak (KIA) rusak;
 2. Kartu Keluarga (KK); dan
 3. Foto anak berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar untuk
     anak usia 5 - 17 tahun kurang 1 (satu) hari.

        28. Penerbitan KIA Karena Pindah Datang Untuk Anak WNI

Persyaratan

 1. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN), untuk anak WNI
     yang baru datang dari luar negeri;
 2. Surat Keterangan Pindah,  untuk  penggantian  karena pindah datang
     dalam wilayah NKRI;
 3. Kutipan Akta Kelahiran;
 4. Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali;
 5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kedua orang tua/wali;
 6. Kartu Identitas Anak (KIA); dan
 7. Foto anak berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar untuk
     anak usia 5 - 17 tahun kurang 1 (satu) hari.

        29. Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA

Persyaratan

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap;
2. Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali;
3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kedua orang tua/wali; dan
4. Foto anak berwarna  ukuran   3 x 4 cm   sebanyak  1 (satu)  lembar 
    untuk anak  usia 5 - 17  tahun kurang 1 (satu) hari.

        30. Penerbitan KIA Karena Hilang Untuk Anak OA

Persyaratan

1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
2. Kartu Keluarga (KK); dan
3. Foto anak berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar untuk
    anak usia 5 - 17 tahun kurang 1 (satu) hari.

        31. Penerbitan KIA Karena Rusak Untuk Anak OA

Persyaratan

 1. Kartu Identitas Anak (KIA) rusak;
 2. Kartu Keluarga (KK); dan
 3. Foto anak berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar untuk
     anak usia 5 - 17 tahun kurang 1 (satu) hari.

        32. Penerbitan KIA Karena Pindah Datang Untuk Anak OA

Persyaratan

 1. Surat keterangan pindah, untuk penggantian karena pindah datang;
 2. Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali;
 3. Kartu Tanda Penduduk  Elektronik  (KTP-el)  kedua  orang tua/wali;
 4. Kartu Identitas Anak (KIA);
 5. Foto anak berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar untuk
     anak usia 5 - 17 tahun kurang 1 (satu) hari; dan
 6. Paspor dan kartu izin tinggal tetap.

        33. Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI Dalam Satu Desa/Kelurahan

Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK);
 2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el); dan/atau
 3. Kartu Identitas Anak (KIA).

        34. Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan

Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK);
 2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el); dan/atau
 3. Kartu Identitas Anak (KIA).

        35. Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten/Kota

Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK);
 2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el); dan/atau
 3. Kartu Identitas Anak (KIA).

        36. Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi

Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK);
 2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el); dan/atau
 3. Kartu Identitas Anak (KIA).

        37. Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI Antar Provinsi

Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK);
 2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el); dan/atau
 3. Kartu Identitas Anak (KIA).

        38. Pendaftaran Penduduk Yang Akan Bertransmigrasi

Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK);
 2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan/atau Kartu Identitas
     Anak (KIA);
 3. Kartu seleksi calon transmigran; dan
 4. Surat pemberitahuan pemberangkatan.

        39. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk OA Yang Memiliki ITAP Dalam Satu Desa/Kelurahan

Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK);
 2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el);
 3. Kartu Identitas Anak (KIA);
 4. Dokumen Perjalanan; dan
 5. Kartu izin tinggal tetap.

        40. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk OA Yang Memiliki ITAP Antar Desa/Kelurahan
              Dalam Satu kecamatan

Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK);
 2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el);
 3. Kartu Identitas Anak (KIA);
 4. Dokumen Perjalanan; dan
 5. Kartu izin tinggal tetap.

        41. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk OA Yang Memiliki ITAP Antar Kecamatan
              Dalam Satu Kabupaten/Kota

Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK);
 2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el);
 3. Kartu Identitas Anak (KIA);
 4. Dokumen Perjalanan; dan
 5. Kartu izin tinggal tetap.

        42. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk OA Yang Memiliki ITAP Antar Kabupaten/Kota
              Dalam Satu Provinsi

Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK);
 2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el);
 3. Kartu Identitas Anak (KIA);
 4. Dokumen Perjalanan; dan
 5. Kartu izin tinggal tetap.

        43. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk OA Yang Memiliki ITAP Antar Provinsi

Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK);
 2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el);
 3. Kartu Identitas Anak (KIA);
 4. Dokumen Perjalanan; dan
 5. Kartu izin tinggal tetap.

        44. Pendaftaran Pindah Datang Penduduk OA Yang Memiliki ITAS Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan

 1. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
 2. Dokumen Perjalanan; dan
 3. Kartu izin tinggal terbatas.

        45. Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI Ke Luar Wilayah NKRI

Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK);
 2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); dan/atau
 3. Kartu Identitas Anak (KIA).

        46. Pendaftaran Kedatangan Penduduk WNI Dari Luar Wilayah NKRI

Persyaratan

 1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Surat Perjalanan
     Laksana Paspor (SPLP); dan
 2. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) dari Dinas   atau 
     Surat   Keterangan   Pindah (SKP) dari Perwakilan Republik Indonesia
     atau Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Kepabeanan (SPNIK) atau
     surat pernyataan.

        47. Pendaftaran Bagi OA Yang Datang Dari Luar Wilayah NKRI Dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Persyaratan

 1. Dokumen Perjalanan; dan
 2. Kartu izin tinggal terbatas.

        48. Pendaftaran Bagi OA Dengan ITAS atau ITAP Yang Akan Pindah Ke Luar Wilayah NKRI

Persyaratan

 1. Kartu Keluarga (KK);
 2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
 3. Kartu Identitas Anak (KIA); atau
 4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

        49. Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi

Persyaratan

 1. Penduduk korban bencana alam;
 2. Penduduk korban bencana sosial;
 3. Orang terlantar;
 4. Komunitas terpencil; dan
 5. Penduduk   yang   menempati   Kawasan   Hutan, tanah negara,
     dan/atau tanah dalam Kasus Pertanahan.

        50. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Melalui Putusan Pengadilan

Persyaratan

 1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
     tetap;
 2. Kartu Keluarga (KK);
 3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el);
 4. Kartu Identitas Anak (KIA); dan/atau
 5. Surat keterangan kependudukan.

        51. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Tanpa Melalui Putusan Pengadilan/Contrarius

Persyaratan

 1. Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
 2. Kartu Keluarga (KK);
 3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el);
 4. Kartu Identitas Anak (KIA); dan/atau
 5. Surat keterangan kependudukan.

        52. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen

Persyaratan

Penduduk yang  bertempat tinggal di  luar  alamat  domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

        53.  Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan

1. Surat  keterangan  kelahiran,  yaitu  dari  rumah  sakit/
    Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan
    kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari
    kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun,
    sawah, angkutan umum;
 2. Buku  Nikah/Kutipan  Akta  Perkawinan/bukti  lain  yang sah;
 3. Kartu  Keluarga  (KK)  dimana  WNI  terdaftar  atau  akan didaftarkan
     sebagai anggota keluarga; dan
 4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua.

        54.  Pencatatan Kelahiran WNI Bukan Penduduk Yang Sedang Berkunjung Ke Indonesia

Persyaratan

 1. Surat keterangan    kelahiran,    yaitu     dari     rumah
sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika  lahir  di  rumah/tempat  lain,  antara  lain: kebun, sawah, angkutan umum;
 2. Buku Nikah/Kutipan   Akta   Perkawinan   atau   bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
 3. Dokumen Perjalanan   Republik   Indonesia   dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
 4. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN).

        55.  Pencatatan Kelahiran Orang Asing (OA)

Persyaratan

 1. Surat keterangan    kelahiran,    yaitu     dari     rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum;
 2. Buku Nikah/Kutipan Akta  Perkawinan/bukti lain  yang sah;
 3. Dokumen Perjalanan; dan
 4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.

        56.  Pencatatan Lahir Mati

Persyaratan

 1. Surat keterangan lahir  mati,  yaitu  dari  rumah  sakit/ Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
 2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati; dan
 3. Kartu Keluarga (KK) orang tua.

        57. Pencatatan Perkawinan WNI di Wilayah NKRI

Persyaratan

 1. Surat keterangan   telah   terjadinya   perkawinan   dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
 2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 suami dan istri (masing- masing sebanyak 1 (satu) lembar);
 3. Kartu Keluarga (KK);
 4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); dan
 5. Bagi janda atau  duda  karena  cerai  mati  melampirkan Kutipan Akta Kematian pasangannya; atau
 5. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Kutipan Akta Perceraian.

        58. Pencatatan Perkawinan Orang Asing (OA) di Wilayah NKRI

Persyaratan

 1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
 2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 suami dan istri (masing- masing sebanyak 1 (satu) lembar);
 3. Dokumen Perjalanan;
 4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), bagi pemegang izin tinggal terbatas;
 5. Kartu Keluarga   (KK)   dan   Kartu   Tanda   Penduduk Elektronik (KTP-el), bagi pemegang izin tinggal tetap; dan
 6. Izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

        59. Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Persyaratan

 1. Salinan putusan   pengadilan   yang   telah   mempunyai kekuatan hukum tetap;
 2. Kutipan Akta Perkawinan;
 3. Kartu Keluarga (KK); dan
 4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

 

        60.  Pencatatan Perceraian

Persyaratan

 1. Salinan putusan   pengadilan   yang   telah   mempunyai kekuatan hukum tetap;
 2. Kutipan Akta Perkawinan;
 3. Kartu Keluarga (KK); dan
 4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

        61. Pencatatan Pembatalan Perceraian

Persyaratan

 1. Salinan putusan   pengadilan   yang   telah   mempunyai kekuatan hukum tetap;
 2. Kutipan Akta Perceraian;
 3. Kartu Keluarga (KK); dan
 4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

        62.  Pencatatan Kematian di Wilayah NKRI

Persyaratan

 1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
 2. Kartu Keluarga   (KK)   atau   Kartu   Tanda   Penduduk elektronik (KTP-el) yang meninggal dunia; dan
 3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing;

        63.  Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI

Persyaratan

 1. Salinan penetapan pengadilan;
 2. Kutipan Akta Kelahiran anak;
 3. Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat; dan
 4. Kartu Tanda Penduduk  Elektronik  (KTP-el)  orang  tua angkat; atau
 5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.

        64.  Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI

Persyaratan

 1. Surat pernyataan pengakuan anak  dari  ayah  biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau salinan penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
 2. Surat keterangan   telah   terjadinya   perkawinan   dari pemuka agama atau Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
 3. Kutipan Akta Kelahiran anak;
 4. Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu; dan
 5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ayah dan ibu; atau
 6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

        65.  Pencatatan Pengakuan Anak Yang Dilahirkan di Luar Perkawinan Yang Sah Menurut
               Hukum atau Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Wilayah NKRI

Persyaratan

 1. Salinan penetapan pengadilan;
 2. Kutipan Akta Kelahiran anak; dan
 3. Kartu Keluarga (KK).

        66.  Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Penduduk WNI di Wilayah NKRI

Persyaratan

 1. Kutipan Akta Kelahiran anak;
 2. Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; dan
 3. Kartu Keluarga (KK) orang tua.

        67. Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Penduduk Orang Asing (OA) di Wilayah NKRI

Persyaratan

 1. Kutipan Akta Kelahiran anak;
 2. Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
 3. Kartu Keluarga (KK) orang tua; dan
 4. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.

        68. Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk Yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya

Persyaratan

 1. Salinan penetapan pengadilan;
 2. Kutipan Akta Kelahiran anak; dan
 3. Kartu Keluarga (KK).

        69.  Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

Persyaratan

 1. Salinan penetapan pengadilan negeri;
 2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
 3. Kartu Keluarga (KK);
 4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); dan
 5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

        70. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan OA Menjadi WNI di Wilayah NKRI

Persyaratan

1. Petikan Keputusan Presiden  tentang  Pewarganegaraan atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
 2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
 3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
 4. Kartu Keluarga (KK);
 5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); dan
 6. Dokumen Perjalanan.

        71. Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan

Persyaratan

 1. Sertifikat Bukti Pendaftaran  Anak  Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dari Kantor   Imigrasi   atau   Perwakilan Republik Indonesia; dan
 2. Kutipan Akta Kelahiran anak.

        72. Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran atau Anak
              Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Yang Memilih Menjadi WNI

Persyaratan

 1. Keputusan Menteri   yang    menyelenggarakan   urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
 2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
 3. Kartu Keluarga (KK) bagi Penduduk WNI.

        73. Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan

Persyaratan

 1. Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
 2. Kutipan Akta Kelahiran anak.

        74. Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran atau Anak
              Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan

Persyaratan

 1. Kartu izin tinggal tetap; dan
 2. Kutipan Akta Kelahiran anak.

        75.  Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan

 1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
 2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
 3. Kartu Keluarga (KK); dan
 4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

        76. Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Dengan Permohonan Dari Subjek
              Akta di Wilayah NKRI

Persyaratan

 1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil;
 2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional; dan
 3. Surat Pernyataan  Tanggung  Jawab   Mutlak   (SPTJM) kebenaran data dengan 2 (dua) orang saksi.

        77. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Bagi Penduduk

Persyaratan

 1. Salinan putusan   pengadilan   yang   telah   mempunyai kekuatan hukum tetap;
 2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
 3. Kartu Keluarga (KK); dan
 4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

        78. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan

Persyaratan

 1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
 2. Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
 3. Kartu Keluarga (KK);
 4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); dan
 5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

        79. Penerbitan Kembali Register dan Akta Pencatatan Sipil

Persyaratan

 1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang rusak; atau
 2. Surat kehilangan   dari   kepolisian   jika   Kutipan   Akta Pencatatan Sipil hilang.

        80. Legalisir

Persyaratan

Fotokopi Dokumen Kependudukan (kutipan akta Pencatatan Sipil atau dokumen Pendaftaran Penduduk).