Persyaratan
Persyaratan |
1. Surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau yang |
Persyaratan |
1. Dokumen Perjalanan; dan |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kutipan Akta Kematian; |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK) lama; |
Persyaratan |
1. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang; |
Persyaratan |
1. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI); dan |
Persyaratan |
1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK) lama; dan |
Persyaratan |
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK) yang rusak; |
Persyaratan |
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah |
Persyaratan |
1. Surat Keterangan Pindah; |
Persyaratan |
1. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan |
Persyaratan |
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; dan |
Persyaratan |
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) rusak; dan |
Persyaratan |
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah |
Persyaratan |
1. Surat Keterangan Pindah; |
Persyaratan |
1. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan |
Persyaratan |
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) lama; |
Persyaratan |
|
Persyaratan |
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) rusak; |
Persyaratan |
1. Tidak melakukan perubahan data Penduduk; |
Persyaratan |
Surat permintaan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus oleh Kepala/Pimpinan Lembaga kepada kepala Instansi Pelaksana yang wilayah kerjanya meliputi tempat petugas khusus bertugas disertai dengan informasi identitas petugas khusus yang bersangkutan dan jangka waktu penugasan; |
Persyaratan |
1. Kutipan Akta Kelahiran; |
Persyaratan |
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; |
Persyaratan |
1. Kartu Identitas Anak (KIA) rusak; |
Persyaratan |
1. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN), untuk anak WNI |
Persyaratan |
1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap; 2. Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali; 3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kedua orang tua/wali; dan |
Persyaratan |
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; |
Persyaratan |
1. Kartu Identitas Anak (KIA) rusak; |
Persyaratan |
1. Surat keterangan pindah, untuk penggantian karena pindah datang; |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT); |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Surat Perjalanan |
Persyaratan |
1. Dokumen Perjalanan; dan |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK); |
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
Penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. |
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
|
Persyaratan |
Fotokopi Dokumen Kependudukan (kutipan akta Pencatatan Sipil atau dokumen Pendaftaran Penduduk). |