Daftar Inovasi Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kabupaten Sragen:
No. | JUDUL INOVASI | DESKRIPSI INOVASI |
1. | PELITA (Pelaporan Kematian Terbit Akta) | Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Salah satu Dokumen Kependudukan dimaksud adalah Akta Kematian.Akta Kematian ini menjadi bukti autentik untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya,antara lain pengurusan dana pensiun,klaim asuransi,penghentian pembayaran iuran BPJS,peralihan data properti, dan data penduduk akurat.Sementara itu, akses pelayanan untuk mendapatkan Akta Kematian masih terbatas hanya bisa dilayani di Disdukcapil. Pelita (Pelaporan Kematian Terbit Akta) adalah inovasi yang diluncurkan pada tanggal 21 Januari 2021 dan telah diperbaharui pada 1 September 2022 bertujuan agar keluarga yang berkabung mendapatkan Akta Kematian sebelum jenazah dikebumikan. Selain itu, masyarakat bisa mengurus Akta Kematian tanpa harus datang ke Disdukcapil. Hasil dari inovasi ini adalah layanan digital berupa aplikasi berbasis website yang dapat mengurangi hambatan-hambatan dalam pelayanan, yaitu keterjangkauan, kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan Akta Kematian. Aplikasi PELITA ini berimplikasi terhadap aktivasi Buku Pokok Pemakaman di setiap desa/kelurahan yang sebelumnya tidak aktif dan masih manual.Otomatis perangkat desa/kelurahan dituntut aktif melaporkan peristiwa kematian ke Disdukcapil melalui aplikasi PELITA.Dengan adanya aplikasi PELITA,permohonan Akta Kematian yang semula 43% (22.667 Akta Kematian) dari potensi 52.017 peristiwa kematian meningkat pada bulan Januari-Februari 2022 mencapai 1.540 Akta Kematian atau 82% dari 1.879 peristiwa kematian. |
2. | Terpana Doa (Tertib Penyimpanan Dokumen Akta) | Terpana Doa (Tertib Penyimpanan Dokumen Akta) adalah merupakan suatu upaya untuk melakukan penyimpanan dokumen akta secara tertib dengan proses digitalisasi yang tujuannya adalah untuk memudahkan dalam pencarian arsip/dokumen. |
3. | Pandu Online (Pelayanan Kependudukan Terpadu Online) | Inovasi pelayanan Pandu Online yang sebetulnya sudah dilaunching sejak tahun 2017 ini, dimaksudkan untuk mengurangi tingkat antrian pelayanan langsung yang ada di Dinas Kependudukan dan Penatatan Sipil Kabupaten Sragen, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih efektif, efisien dan tidak harus bertemu langsung di kantor serta harus mengantri sebab masyarakat bisa mengajukan dimana dan kapan saja dengan mangajukan permohonan pelayanan baik melalui Aplikasi Pandu Online yang bisa diunduh dengan android melalui playstore atau mendaftar melalui web http://panduonline.sragenkab.go.id. |
4. | SIANTON (Sistem Antrian Online / Offline) | Kehadiran SIANTON (Sistem Antrian Online / Offline) ini bertujuan memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara online, sehingga tidak perlu lama melakukan antrian secara langsung di Kantor Dukcapil, sebab masyarakat yg sudah melakukan pendaftaran akan mendapatkan informasi tentang waktu/jam yang sudah ditentukan untuk hadir mengajukan permohonan pelayanan. |