• (0271) 891015
  • dukcapil@sragenkab.go.id

Profil

Kedudukan

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas:

    1. Kepala Dinas;
    2. Sekretariat, terdiri atas:
        a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
        b. Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
        c. Kelompok Jabatan Fungsional;
    3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
    4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
    5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas Kelompok Jabatan
        Fungsional; dan
    6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tugas dan Fungsi

     1. Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil mempunyai  tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan
         Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah
         dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
     2. Pengelompokan tugas dan fungsi Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
         Sipil, terdiri atas:

         a. Sekretariat, terdiri atas Kelompok Unsur Keuangan;
         b. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas:
             1) Kelompok Unsur Identitas Penduduk;
             2) Kelompok Unsur Pindah Datang Penduduk; dan
             3) Kelompok Unsur Pendataan Penduduk;
         c. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas:
             1) Kelompok Unsur Kelahiran;
             2) Kelompok Unsur Perkawinan dan Perceraian; dan
             3) Kelompok Unsur Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan, dan Kematian;
         d. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas:
             1) Kelompok Unsur Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
             2) Kelompok Unsur Pengolahan Data Penyajian Data; dan
             3) Kelompok Unsur Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan   
                 Komunikasi;
         e. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri atas:
             1) Kelompok Unsur Kerja Sama;
             2) Kelompok Unsur Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
             3) Kelompok Unsur Inovasi Pelayanan.
     3. Tabel tugas dan fungsi unit organisasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.