• (0271) 891015
  • dukcapil@sragenkab.go.id
Dokumen Kependudukan yang sudah Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu legalisir.

Dokumen Kependudukan yang sudah Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu legalisir.

Dokumen Kependudukan yang sudah Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu legalisir.

Misalnya: KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian atau dokumen kependudukan lain yg sudah TTE.