No. |
Komponen |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
- Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
|
2. |
Persyaratan pelayanan |
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotocopy KK orang tua/wali;
- Fotocopy KTP-el orang tua/wali;
- Pas foto anak berwarna ukuran 4×6 cm, sebanyak 2 lembar (khusus untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari)
- KIA yang rusak (apabila rusak)
- Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (apabila hilang)
|
3. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
- Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
- Petugas melakukan registrasi berkas pemohon, verifikasi, validasi dan/ perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan
- Petugas mencetak, menerbitkan, mengagenda dan mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada pemohon
- Petugas mengarsip berkas persyaratan pemohon dan arsip pelayanan kependudukan
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian
|
Maksimal 1 x 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
|
5.
|
Biaya/tarif
|
Gratis
|
6.
|
Produk pelayanan
|
Kartu Identitas Anak (KIA)
|
7. |
Sarana prasarana dan/ atau fasilitas
|
Meja, kursi, alat tulis, ruang tunggu, komputer, printer, scanner, formulir pengajuan pelayanan dan blangko KIA, internet dan jaringan
|
8. |
Kompetensi pelaksana |
- Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT
- Pendidikan Minimal SLTA
- Bersikap sopan, disiplin, ramah, teliti dan bertanggung jawab
|
9.
|
Pengawasan
|
- Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung;
- Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;
- Pengawasan dari masyarakat.
|
10. |
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan |
Kotak Pengaduan
WhatsApp (WA) Pengaduan
Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram)
|
E-mail
WhatsApp gateway
Website:www.dukcapil.sragenkab.go.id
Petugas Pengaduan Pelayanan
Petugas Helpdesk
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
2 Orang (1 orang Register, 1 orang Operator SIAK)
|
12.
|
Jaminan pelayanan
|
Adanya SOP Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) No. 067.2/004/DAFDUK/2021
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
- Pelayanan tidak dipungut biaya/gratis
- Tempat pelayanan yang representatif (tempat parkir, ruang tunggu ber-AC, bilik laktasi, toilet, petugas pengaduan/helpdesk, ruang bermain anak, mushola)
- Rahasia data kependudukan penduduk terjamin
|
14.
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
- Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Apabila terdapat kesalahan dalam penerbitan dokumen kependudukan karena kesalahan pemohon maka harus mengulangi pembetulan berkas persyaratan dan mengulangi proses dari awal
- Dilaksanakan survey IKM.
|