No.
|
Komponen
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
- Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
|
2.
|
Persyaratan pelayanan
|
- Surat Keterangan Kelahiran
- Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain perkawinan orang tua yang syah (khusus pengajuan pencatatan kelahiran bagi anak pertama dibubuhkan legalisir oleh pejabat yang berwenang) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el
|
3.
|
Sistem, mekanisme dan prosedur
|
- Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
- Petugas melakukan registrasi berkas pemohon, verifikasi, validasi dan/ perekaman data pelaporan dalam basis data kependudukan
- Petugas mencetak, verifikasi, validasi, menerbitkan, mengagenda dan mendistribusikan dokumen pelayanan pencatatan sipil dan/ pendaftaran penduduk kepada pemohon
- Petugas mengarsip berkas persyaratan pemohon dan arsip pelayanan kependudukan
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
Maksimal 1 x 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
|
5.
|
Biaya/tariff
|
Gratis
|
6.
|
Produk pelayanan
|
Register Kelahiran, Kutipan Akta Kelahiran, dan/ Kartu Keluarga/ Kartu Identitas Anak (KIA)
|
7.
|
Sarana prasarana dan/ atau fasilitas
|
Meja, kursi, alat tulis, ruang tunggu, komputer, printer, formulir pengajuan pelayanan administrasi kependudukan, internet dan jaringan
|
8.
|
Kompetensi pelaksana
|
- Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT
- Pendidikan Minimal SLTA
- Bersikap sopan, disiplin, ramah, teliti dan bertanggung jawab
|
9.
|
Pengawasan
|
- Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung;
- Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;
- Pengawasan dari masyarakat.
|
10.
|
Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
|
- Kotak Pengaduan
- WhatsApp (WA) Pengaduan
- Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram)
|
– E-mail
– WhatsApp gateway
– Website:www.dukcapil.sragenkab.go.id
– Petugas Pengaduan Pelayanan
– Petugas Helpdesk
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
4 orang (1 orang Register, 1 orang Operator SIAK, 1 orang Subkoordinator/Kepala Bidang, 1 orang Kepala Dinas)
|
|
|
|
12.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
- Pelayanan tidak dipungut biaya/gratis
- Tempat pelayanan yang representatif (tempat parkir, ruang tunggu ber-AC, bilik laktasi, toilet, petugas pengaduan/helpdesk, ruang bermain anak, mushola)
- Rahasia data kependudukan penduduk terjamin
|
13.
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
- Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Apabila terdapat kesalahan dalam penerbitan dokumen kependudukan karena kesalahan pemohon maka harus mengulangi pembetulan berkas persyaratan dan mengulangi proses dari awal
- Dilaksanakan survey IKM.
|