• (0271) 891015
  • dukcapil@sragenkab.go.id

Pelayanan

Layanan bagi Perangkat Daerah :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen memberikan layanan sebagai berikut:

  • Layanan Penyajian Data
  • Layanan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas :

  • Layanan Pencatatan biodata Penduduk
  • Layanan Penerbitan KK
  • Layanan Penerbitan KTP-eL
  • Layanan Penerbitan KIA
  • Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan

Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri atas:
Layanan Kelahiran

  • Layanan Lahir mati
  • Layanan Perkawinan
  • Layanan Pembatalan Perkawinan
  • Layanan Perceraian
  • Layanan Pembatalan Perceraian
  • Layanan Kematian
  • Layanan Pengangkatan Anak
  • Layanan Pengakuan Anak
  • Layanan Pengesahan Anak
  • Layanan Perubahan Nama
  • Layanan Perubahan Status Kewarganegaraan
  • Layanan Peristiwa Penting lainnya
  • Layanan Pembetulan Akta
  • Layanan Pembatalan Akta

Informasi terkait standar pelayanan dapat dilihat dan diunduh disini

Berkas permohonan diserahkan ke :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen
Alamat   : 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen

Beralamat : Jl.Diponegoro No.8 Sragen 57211

Telp./Fax. (0271) 891015

E-mail    :  dukcapil@sragenkab.go.id