• (0271) 891015
  • dukcapil@sragenkab.go.id
Pelayanan Adminduk Melalui IKD

Pelayanan Adminduk Melalui IKD

Kini masyarakat Sragen dapat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi masyarakat yang telah memiliki akun IKD, layanan adminduk dapat diakses melalui menu Pelayanan. Terdapat empat layanan yang dilayani oleh Dinas Dukcapil Sragen, yaitu Permohonan Cetak Kartu Keluarga, Permohonan Cetak Biodata WNI, Pelaporan Kelahiran WNI (Permohonan Akta Kelahiran) bagi anak belum memiliki NIK, Pelaporan Kematian (Permohonan Akta Kematian). Masyarakat cukup mengisi formulir di dalam aplikasi ini, kemudian mengupload foto/scan dari dokumen penyerta. Petugas di Dinas Dukcapil Sragen akan melakukan proses verifikasi dan validasi data formulir dan dokumen penyerta. Apabila syarat-syarat telah terpenuhi, maka pejabat pada Dinas Dukcapil akan menerbitkan Dokumen Kependudukan dalam bentuk digital. Dokumen digital ini dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi IKD. Apabila masyarakat membutuhkan dokumen berbentuk fisik, masyarakat dapat melakukan cetak mandiri menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di seluruh Indonesia.