Indonesiabaik.id - Pada saat melakukan pembuatan dokumen kependudukan pasti akan menemukan kolom untuk mengisi golongan darah.
Kolom untuk mengisi jenis golongan darah tersebut memang tidak diwajibkan untuk diisi apabila pemohon tidak mengetahui jenis golongan darah nya. Namun ternyata, mengisi golongan darah pada saat melakukan pembuatan KK dan KTP-el sangat penting sekali.
Golongan darah penting untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Oleh sebab itu, jika ada penduduk yang belum memasukkan golongan darah baik di e-KTP atau KK, maka penduduk bisa melakukan pencantuman di Dukcapil setempat.
Golongan darah ini juga berfungsi sebagai data yang terintegrasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dan digunakan oleh PMI untuk mengetahui jenis golongan darah masyarakat apabila sewaktu-waktu pihak PMI kehabisan stok kantung darah dan membutuhkan transplantasi darah dengan kondisi darurat.
Selain itu, apabila sewaktu-waktu diri kita mengalami kejadian darurat seperti kecelakaan atau kekurangan sel darah, akan lebih mudah menemukan pendonor apabila di KTP-el kita sudah tercantum jenis golongan darah nya.