• (0271) 891015
  • dukcapil@sragenkab.go.id
Profile

Profile

Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen, susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri atas:
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  7. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  8. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
  9. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

_________________________________________________________________________________

Kedudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

_________________________________________________________________________________

Ruang Lingkup Kegiatan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan Sipil. 

_________________________________________________________________________________

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan Sipil. 

Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  mempunyai fungsi :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri atas:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
    3. Kelompok Unsur Keuangan; 
  3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas:
    1. Kelompok Unsur Identitas Penduduk;
    2. Kelompok Unsur Pindah Datang Penduduk; dan
    3. Kelompok Unsur Pendataan Penduduk.
  4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas:
    1. Kelompok Unsur Kelahiran;
    2. Kelompok Unsur Perkawinan dan Perceraian; dan
    3. Kelompok Unsur Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan, dan Kematian.
  5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas:
    1. Kelompok Unsur Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
    2. Kelompok Unsur Pengolahan Data dan Penyajian Data; dan
    3. Kelompok Unsur Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, terdiri atas:
    1. Kelompok Unsur Kerja Sama;
    2. Kelompok Unsur Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
    3. Kelompok Unsur Inovasi Pelayanan.