Online
Keterangan:
a. WNI mengisi dan menandatangani formulir F-1.01;
b. WNI melampirkan:
1. Surat pengantar Rukun Tetangga dan Rukun Warga (asli), tidak diperlukan untuk anak yang
baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan;
2. fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (dokumen atau bukti
asli untuk ditunjukkan);
Keterangan:
- Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan, seperti paspor, dan lain-lain.
- Dokumen atau bukti Peristiwa Penting, seperti surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/
Puskesmas/Klinik, dan lain-lain.
3. fotokopi bukti pendidikan terakhir/ijazah (ijazah asli untuk ditunjukkan); dan/atau
Keterangan:
- Apabila angka 2) dan angka 3) tidak dimiliki, maka WNI mengisi dan menandatangani
formulir F-1.04 (Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan);
4. surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK,
menyewa rumah, kontrak, atau kost;
c. Bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah, melampirkan:
- fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (dokumen asli untuk ditunjukkan); dan
- surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia (asli);
d. Pelaksana layanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
e. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi ditolak, pelaksana layanan melakukan konfirmasi hasil
verifikasi dan validasi;
f. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi diterima, pelaksana layanan melakukan perekaman data
dalam basis data kependudukan;
g. Dalam hal Biodata diminta oleh WNI, Dinas menerbitkan Biodata WNI dan menerbitkan Kartu
Keluarga (KK), dan/atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
h. WNI menerima Biodata WNI, KK, dan/atau KTP-el melalui:
1. Dinas mengirimkan Biodata WNI, KK, dan/atau KTP-el melalui jasa pengiriman ke WNI;
2. WNI mengakses link web untuk cetak Biodata WNI dan KK secara mandiri;
Keterangan:
- Untuk penerbitan KTP-el dapat diajukan melalui Dinas atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
3. WNI mengakses Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk cetak Biodata WNI, KK, dan/atau
KTP-el secara mandiri; atau WNI mengambil Biodata WNI, KK, dan/atau KTP-el di Dinas
atau Mal Pelayanan Publik (MPP).