• (0271) 891015
  • dukcapil@sragenkab.go.id

Online

Online

Online

 

Keterangan:

a. WNI mengisi dan menandatangani formulir F-1.01;
b. WNI melampirkan:
    1. Surat pengantar Rukun Tetangga dan Rukun Warga (asli), tidak diperlukan untuk anak yang
        baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan;
    2. fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (dokumen atau bukti
        asli untuk ditunjukkan);
        Keterangan:
        -   Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan, seperti paspor, dan lain-lain.
        -   Dokumen atau bukti Peristiwa Penting, seperti surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/
            Puskesmas/Klinik, dan lain-lain.
    3. fotokopi bukti pendidikan terakhir/ijazah (ijazah asli untuk ditunjukkan); dan/atau
        Keterangan:
        -   Apabila angka 2) dan angka 3) tidak dimiliki, maka WNI mengisi dan menandatangani
            formulir F-1.04 (Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan);
    4. surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK,
        menyewa rumah, kontrak, atau kost;
c.  Bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah, melampirkan:
     - fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (dokumen asli untuk ditunjukkan); dan
     - surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia (asli);
d.  Pelaksana layanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
e.  Dalam hal hasil verifikasi dan validasi ditolak, pelaksana layanan melakukan konfirmasi hasil
     verifikasi dan validasi;
f.   Dalam hal hasil verifikasi dan validasi diterima, pelaksana layanan melakukan perekaman data
     dalam basis data kependudukan;
g.  Dalam hal Biodata diminta oleh WNI, Dinas menerbitkan Biodata WNI dan menerbitkan Kartu
     Keluarga (KK), dan/atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
h.  WNI menerima Biodata WNI, KK, dan/atau KTP-el melalui:
     1. Dinas mengirimkan Biodata WNI, KK, dan/atau KTP-el melalui jasa pengiriman ke WNI;
     2. WNI mengakses link web untuk cetak Biodata WNI dan KK secara mandiri;
         Keterangan:
         - Untuk penerbitan KTP-el dapat diajukan melalui Dinas atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
     3. WNI mengakses Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk cetak Biodata WNI, KK, dan/atau
         KTP-el secara mandiri; atau WNI mengambil Biodata WNI, KK, dan/atau KTP-el di Dinas
         atau Mal Pelayanan Publik (MPP).